Pembentukan Satgas Covid 19 di Desa Gunung Sari di bentuk sejak Bulan April 2021 Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta penanganan Covid-19 dilakukan hingga ke level mikro. Tingkatan terkecil ini seperti tingkatan RT, RW, desa, kampung, Banjar atau nagari yang tersebar di desa dan kelurahan se-Indonesia. Dan Satgas Penanganan Covid-19 mengajak masyarakat proaktif dalam mengawasi posko di daerahnya masing-masing. dan penanganan Covid yang dilakukan di Desa Gunung Sari yaitu dimana tim dibagi dengan tugas Diantaranya pertama, pendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) pasien Covid-19 di desa. dan Tim terdiri dari 37 orang yang posko akan dipimpin kepala desa atau lurah sebagai ketua. Ketua BPD sebagai wakil ketua dan beranggotakan perangkat desa serta elemen masyarakat lainnya seperti tokoh agama, petugas kesehatan dan tokoh masyarakat. Sementara TNI/Polri menjadi unsur penting dalam operasional posko.
Adapun anggaran penanganan Covid 19 di Desa Gunung Sari yaitu bersumber dari Dana Desa (DD)Tahun Anggaran 2021.
Berikut ini Dokumentasi Kegiatan Tim Penanganan Posko Covid 19 di Desa Gunung Sari.
(Dokumentasi Posko PPKM Mikro)
(Dokumentasi Mengingatkan Masyarakat untuk Memakai Masker)
(Membantu Petugas Medis dalam Penanagan Pasien Covid yang akan di Rujuk ke RSU)
(Pemantauan warga yang melakukan isoman yang terkonfirmasi Covid 19)
(Pemberian Bantuan Sembako terhadap warga yang melakukan Isolasi Mandiri)