2.2 Profil Desa Gunung Sari
2.2.1 Sejarah Desa
Desa Gunung Sari adalah nama suatu wilayah di Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan yang terletak di bagian utara Provinsi Kalimantan Utara yang dahulunya merupakan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Jelarai Selor II .penempatan tahun 1993 berjumlah 325 KK yang berasal dari Pandeglang Banten, Karawang Jabar, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Blitar Jawa Timur, NTB,Bali dan dari Daerah setempat yang merupakan Transmigrasi Lokal.
Seiring dengan program Transmigrasi yang dipimpin oleh KUPT bernama CECEP SUKMANA dalam kurun 5 ( lima ) tahun kemudian tepatnya tahun 1995 UPT Jelarai Selor II telah menjadi tahapan untuk menjadi Desa Depinitif, tetapi sebelum itu terlebih dahulu berbentuk Desa Persiapan yang dipimpin oleh PJS ( Penjabat Sementara ) saat itu di jabat oleh ARSYAD B. Satu tahun kemudian tepatnya tahun 1995 status menjadi Desa Depinitif melalui tahap penyerahan dari Departemen Transmigrasi kepada Pemerintah Daerah Bulungan tepatnya pada tanggal 28 Agustus 1995 sehingga tahun itu pertama kalinya diadakan Pemilihan Kepala Desa secara langsung, dari hasil pemilihan maka terpilihlah Kepala Desa bernama ARSYAD B. untuk masa bakti 1995 s/d 2000.
Pada masa kepemimpinan kepala Desa yang pertama ini kegiatan Desa Gunung Sari banyak dipusatkan pada Penataan kelembagaan, Kemasyarakatan,serta melanjutkan pembinaan – pembinaan kepada Masyarakat baik melalui keagamaan maupun secara umum, dan kondisi Masyarakat sejak itu sangat menjunjung tinggi rasa kebersamaan melalui budaya Gotong – royong.
Setelah Kepala Desa ARSYAD B. mengundurkan diri pada tahun 1999 maka proses Pemilihan Kepala Desa belum dapat dilaksanakan mengingat PERDA Kabupaten Bulungan yang mengatur tentang tata cara pemilihan Kepala Desa belum disahkan. Maka agar tidak terjadi kepakuman dalam Pemerintahan Desa diangkatlah Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa bernama ABDUL MAJID oleh Bupati Bulungan dengan masa jabatan PJS selama 1 (satu) tahun dan tugasnya pokus pada pelayanan kepada Masyarakat dan persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dengan Menghasilkan DJONTONO YD. untuk masa bhakti 2021 s/d 2006. Dan setelah habis masa jabatannya pada Tahun 2006, kembali diisi PJ Kepala Desa oleh RAKHMAT HIDAYAT, pada tahun 2008 dilaksanakan pemilihan Kepala Desa kembali, calon Kepala Desa terpilih SETYO USODO untuk masa bakti 2009 s/d 2015, setelah habis masa jabatan SETYO USODO Bupati Bulungan Menunjuk PJ. Kepala Desa untuk SUTARMO mengisi kekosongan, mengingat Peraturan Pemerintah terkait Pemilihan Kepala Desa Serentak tahap pertama, akan tetapi baru berusia satu tahun masa bakti PJ. Kepala Desa yang di Pimpin oleh SUTARMO mengundurkan diri dan di tunjuk RAKHMAT HIDAYAT oleh Bupati Bulungan sebagai PJ. Kepala Desa. Untuk priode 2017-2023 Desa Gunung Sari sudah mendapat Pemimpin baru Kepala Desa yaitu AL HAKIM S.Pd.
Kini Desa Gunung Sari telah berusia 24 tahun sehingga perkembangan fisiknya setara dengan Desa – desa tetangga. Semua ini berkat kerja sama antara Pemerintah Desa bersama Masyarakat setempat melaui Rapat – rapat musyawarah, maupun kegiatan gotong – royong, terlebih ditunjang dengan adanya Program lokal dari Pemerintah Kabupaten Bulungan berupa Program ADD (Alokasi Dana Desa) dan Program Pusat yaitu DD (Dana Desa). Dengan Komitmen kerja keras bersama Masyaratkat diharapkan Desa Gunung Sari akan menjadi Desa Mandiri.
2.2.2 Demografi Desa
Desa Gunung Sari terletak di dalam wilayah Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara yang berbatasan dengan :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Jelarai Selor dan Desa Tengkapak Kecamatan Tanjung Selor
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Apung Kecamatan Tanjung Selor
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Bumi Rahayu Kecamatan Tanjung Selor
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Jelarai Selor Kecamatan Tanjung Selor
Luas wilayah Desa Gunung Sari 9967 Ha dimana 90 % berupa daratan yang bertopografi berbukit-bukit, dan 10 % daratan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Iklim Desa Gunung Sari, sebagaimana Desa-Desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim Kemarau dan Penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam pada lahan pertanian yang ada di Desa Gunung Sari Kecamatan Tanung Selor.
2.2.3 Keadaan Sosial
Penduduk Desa Gunung Sari berasal dari berbagai daerah yang berbeda-beda, dimana mayoritas penduduknya yang paling dominan berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat dan penduduk lokal (Dayak). Sehingga tradisi-tradisi musyawarah untuk mufakat, gotong royong dan kearifan lokal yang lain sudah dilakukan oleh masyarakat sejak adanya Desa Gunung Sari dan hal tersebut secara efektif dapat menghindarkan adanya benturan-benturan antar kelompok masyarakat.
Desa Gunung Sari mempunyai jumlah penduduk 1665 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 928 jiwa, perempuan : 737 orang dan 460 KK, yang terbagi dalam 14 (empat belas) wilayah RT, 2 (dua) wilayah Rw dengan rincian sebagai berikut :
TABEL
JUMLAH PENDUDUK
RT.001 |
RT.002 |
RT.003 |
RT.004 |
RT.005 |
RT.006 |
RT.007 |
24 KK |
12 KK |
36 KK |
21 KK |
38 KK |
33 KK |
22 KK |
89 orang |
44 orang |
45 orang |
78 orang |
100 Orang |
111 Orang |
111 orang |
RT.008 |
RT.009 |
RT.010 |
RT.011 |
RT.012 |
RT.013 |
RT.014 |
27 KK |
31 KK |
22 KK |
28 KK |
24 KK |
82 KK |
20 KK |
69 orang |
70 orang |
51 orang |
61 orang |
125 orang |
611 Orang |
100 orang |
Tingkat Pendidikan Masyarakat Desa Gunung Sari sebagai berikut :
TABEL
TINGKAT PENDIDIKAN
Pra Sekolah |
SD |
SLTP |
SLTA |
Sarjana |
67 orang |
300 orang |
182 orang |
169 Orang |
57 orang |
Karena Desa Gunung Sari merupakan salah satu Desa yang berprofesi sebagai TNI,PNS dan sebagian penduduknya bermata pencaharian sebagai Buruh, Produsen Batu Bata selengkapnya sebagai berikut :
TABEL
PEKERJAAN
Petani |
Pedagang |
PNS/TNI |
Buruh |
57 Orang |
91 Orang |
452 Orang |
203 Orang |
Penggunaan Tanah di Desa Gunung Sari sebagian besar diperuntukkan untuk tanah kering yang merupakan bangunan dan fasilitas-fasilitas lainnya dan perkebunan sedangkan sisanya untuk Sawah Tadah Hujan.
Jumlah kepemilikan hewan ternak oleh penduduk Desa Gunung Sari Kecamatan Tanjung Selor adalah sebagai berikut :
TABEL
KEPEMILIKAN TERNAK
Ayam/Itik |
Kambing |
Sapi |
Kerbau |
Lain-lain |
1814 |
123 |
94 |
– |
Empang 15 |
Kondisi sarana dan prasarana Desa Gunung Sari secara garis besar adalah sebagai berikut :
TABEL
SARANA DAN PRASARANA DESA
NO |
SARANA/PRASARANA |
JUMLAH/VOLUME |
KETERANGAN |
1 |
Balai Desa |
1 Unit |
Baik |
2 |
Kantor Desa |
1 Unit |
Baik |
3 |
Kantor Desa Siaga |
1 Unit |
Baik |
4 |
Puskesmas Pembantu |
2 Unit |
Baik |
5 |
Masjid |
3 Unit |
Baik |
6 |
Mushola |
4 Unit |
Baik |
7 |
Gereja |
– |
— |
8 |
Pos Kamling |
11 Unit |
baik |
9 |
Taman Kanak-kanak (PAUD) |
2 Unit |
baik |
10 |
Pos Polisi |
– |
— |
11 |
SD Negeri |
1 Unit |
baik |
12 |
SMP Negeri |
1 Unit |
baik |
13 |
Balai Pertemuan BPU |
1 Unit |
baik |
14 |
Madrasah Sanawiyah |
1 Unit |
Baik |
15 |
Cek Dam |
– |
— |
16 |
Tempat Pemakaman Umum |
2 Lokasi |
baik |
17 |
Pemancar RRI |
– |
— |
18 |
Sungai |
4500 m’ |
baik |
19 |
Jalan Tanah |
1701 m’ |
baik |
20 |
Jalan Koral |
2200 m’ |
baik |
21 |
Jalan Poros/Hot Mix |
1500 m’ |
Kurang baik |
22 |
Jalan aspal Penetrasi |
9600m` |
Kurang Baik |
23 |
Kantor Pos Giro |
– |
— |
24 |
Lumbung Tani |
– |
— |
25 |
PDAM |
1 unit |
Kurang baik |
2.2.4 Keadaan Ekonomi
Kondisi ekonomi masyarakat Desa Gunung Sari secara kasat mata terlihat jelas perbedaannya antara Rumah Tangga yang berkategori miskin, sangat miskin, sedang dan kaya. Hal ini disebabkan karena mata pencahariannya di sektor-sektor usaha yang berbeda-beda pula, sebagian besar di sektor non formal seperti buruh bangunan, buruh tani, petani sawah tadah hujan, perkebunan sawit dan sebagian kecil di sektor formal seperti PNS pemda, Honorer, guru, tenaga medis, TNI/Polri, dll.
2.2.5 Kondisi Pemerintah Desa
1) Pembagian Wilayah Desa
Pembagian wilayah Desa Gunung Sari dibagi menjadi 14 (empat belas) RT, dan masing-masing dusun tidak ada pembagian wilayah secara khusus, jadi di setiap RT ada yang mempunyai wilayah pertanian dan perkebunan, sementara pusat Desa berada di RT.006 (enam), setiap Rukun Warga (RW) dipimpin oleh seorang Ketua RW.